Penolakan Omnibus Law di Malioboro, ARB: Kami Mengutuk Keras Tindakan Represif Terhadap Massa Aksi

- 10 Oktober 2020, 08:54 WIB
Aksi unjuk rasa di Malioboro, Yogyakarta.
Aksi unjuk rasa di Malioboro, Yogyakarta. / ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/

Baca Juga: Bongkar Kasus 3 Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Amankan Narkoba Senilai Rp12 Miliar

Namun, setelah diperiksa ke polisi, Tim Hukum ARB memastikan hanya 41 orang yang kini masih berada di Polresta Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian mengklaim bahwa hal tersebut telah sesuai prosedur, dipicu massa yang cenderung anarkis dan merusak berbagai fasilitas publik.

Terkait dugaan salah tangkap orang, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Yulianto memastikan bahwa saat ini masih melakukan pendalaman kasus, agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Jokowi Tahu Kontroversi UU Cipta Kerja, Putri Gus Dur: Kenap Tidak Minta DPR Tunda Pengesahan?

"Kalau ada bukti permulaan yang cukup, akan kita tindak tegas. Untuk yang membakar, merusak, sedang didalami melalui bukti video, cctv, dan lain-lain," tuturnya.

Kombes Yulianto juga berdalih, langkah preventif untuk mencegah bentrok gagal dilakukan, sehingga tindakan tegas waktu itu harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih parah.

"Kami sudah maksimal mencegah (ricuh) itu, tapi karena memang tidak bisa ya apa boleh buat, karena massa anarkis terpaksa ada gas air mata," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tahu Kontroversi UU Cipta Kerja, Putri Gus Dur: Kenap Tidak Minta DPR Tunda Pengesahan?

Mengenai sorotan negatif atas aksi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap para pendemo, Yulianto berdalih hal tersebut akibat adanya provokasi yang mengharuskan aparat di lapangan mengambil tindakan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah