PR BEKASI – Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dengan barang bukti (BB) mencengangkan.
Dalam kurun waktu dua bulan, dari Agustus hingga September 2020, terdapat tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap Polresta Soetta.
Terbongkarnya kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ade Ferdian yang didampingi Kasat Resnarkoba Akp Ade Candra, Kasubag Humas Ipda Riyanto, dan perwakilan Bea cukai serta Avsec di Polresta Bandara Soetta.
Baca Juga: Jokowi Tahu Kontroversi UU Cipta Kerja, Putri Gus Dur: Kenap Tidak Minta DPR Tunda Pengesahan?
"Total barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu seberat 9.2 kilogram yang pengungkapannya kerjasama dengan Avsec," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 10 Oktober 2020.
"Sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1.1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1.4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai," tutur Ade Ferdian menambahkan.
Dia mengungkapkan, dalam tiga kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka.
Baca Juga: Andai Jadi Presiden 2024, Giring Ganesha Sebut Akan Bagikan Tablet ke Seluruh Anak di Indonesia
Para tersangka, Lanjut dia, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat 91) ke (1) KHUPidana.