PR BEKASI – Putri sulung Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengomentari sikap Presiden Joko Widodo yang akhirnya buka suara soal ramainya penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Jokowi menyebutkan sejumlah poin krusial sebagai alasan untuk terus melanjutkan UU Cipta Kerja tersebut. Presiden juga mencatat kekisruhan di masyarakat karena tersebarnya hoaks mengenai beberapa hal kontroversi mengenai UU yang dimasukkan ke DPR pada Februari 2020 lalu.
Mengetahui hal itu, pendiri gerakan jaringan Gusdurian Alissa Wahid pun mempertanyakan kenapa Jokowi tidak mencegah pengesahan yang dilakukan DPR hingga harus dipercepat meski mengetahui adanya kontroversi dalam UU tersebu.
Baca Juga: Ir. Soekarno Dikabarkan Masih Hidup, Jawaban Mbah Mijan Buat Warganet Merinding
"Kalau Bapak (Pemerintah) sudah mendengar masukan dari berbagai kelompok masyarakat, lalu tahu ada kesalahpahaman, mengapa tidak ambil posisi meminta DPR utk menunda pengesahan agar bs diskusi? Buat apa dicepat2kan, bahkan di luar jadwal? Mengapa.. pa... pa.... pa...... pa.......," ujar Alissa Wahid.
Kalau Bapak (Pemerintah) sudah mendengar masukan dari berbagai kelompok masyarakat, lalu tahu ada kesalahpahaman, mengapa tidak ambil posisi meminta DPR utk menunda pengesahan agar bs diskusi? Buat apa dicepat2kan, bahkan di luar jadwal? Mengapa.. pa... pa.... pa...... pa....... https://t.co/j8mMqpKmZh— Alissa Wahid (@AlissaWahid) October 9, 2020
Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020 setelah selesai dibahas dalam rapat mini fraksi di Badan Legislatif dua hari sebelumnya.
Presiden Joko Widodo juga menegaskan Undang-undang Cipta Kerja akan mengatur agar perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secata sepihak.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 9 Oktober 2020, dalam konferensi pers secara darig dari Istana Kepresidenan, Bogor, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.
Baca Juga: Dugaan Jokowi Tak Sembarangan, Perempuan Makassar Ini Nekat Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja