PR BEKASI - Penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di berbagai daerah akhirnya mendapat respons dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo setelah pada Kamis, 8 Oktober 2020 tidak dapat menemui para demonstran.
Namun, hasil yang disampaikan Jokowi tidak sesuai harapan dengan tuntutan para demonstran. Demonstran mengharapkan agar Jokowi mau membatalkan undang-undang kontroversial itu dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU).
Namun menurutnya, penerapan UU baru ini akan memberikan banyak hal positif untuk masyarakat. Salah satu manfaat tersebut adalah mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Wanita Simpanan Anggota DPR Ancam Bongkar Rahasia Jika UU Ciptaker Tak Batal, Joko Anwar: Wayolo
"UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ujar Presiden.
Selain itu, pembentukan perseroan terbatas juga dipermudah sehingga tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Baca Juga: Siap-siap, Mulai 1 November, 36 Perusahaan Digital Akan Kenakan PPN 10 Persen ke Pelanggan