PR BEKASI – Sebanyak delapan perusahaan tambahan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: WFH Buat Inovasi Berjalan Cepat, Kepala BKN: 10 Tahun Lagi Mungkin Tidak Ada PNS
“Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai, atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.
Dengan tambahan delapan perusahaan tersebut, total sebanyak 36 perusahaan atau badan usaha telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN Digital.
Delapan perusahaan yang baru ditunjuk tersebut yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, Github Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.
Melalui penunjukkan tersebut, maka sejak 1 November 2020 mendatang, para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Ponsel Dihancurkan Hingga Dipukuli oleh Polisi, 7 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Demo
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA