Siap-siap, Mulai 1 November, 36 Perusahaan Digital Akan Kenakan PPN 10 Persen ke Pelanggan

- 9 Oktober 2020, 19:08 WIB
Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. //Pixabay/Mediamodifier

Sebelumnya, sudah terdapat 28 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN Digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Kemudian Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Service LLC, dan Audible Inc.

Selanjutnya ada Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd, dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Baca Juga: WFH Buat Inovasi Berjalan Cepat, Kepala BKN: 10 Tahun Lagi Mungkin Tidak Ada PNS

Lalu ada McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Digital Entertainment Pte. Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Li=td.

Terakhir ada Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, Pt Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar oleh pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP mengharapkan seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.

Supaya proses persiapan penunjukkan, termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x