Dituding Rugikan Buruh, Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja PKWT

- 6 Oktober 2020, 21:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Polda Metro Jaya

PR BEKASI – Sebelumnya Ida Fauziyah menyampaikan surat terbuka untuk serikat buruh dan meminta untuk lebih membaca lagi secara utuh UU Cipta Kerja.

Ia terbuka dengan apa yang dituntut oleh serikat buruh, maka ia ingin berdialog dan duduk bersama jika dibutuhkan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.

Ia mengatakan bahwa penyusunan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja telah memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada Peluang Investasi di UU Ciptaker, Peneliti: Dapat Berdampak Positif pada Kesejahteraan Petani 

Selain itu, UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, itu juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja pada saat berakhirnya PKWT.

"Jadi, yang baru adalah ada perlindungan bagi pekerja pada saat berakhirnya PKWT, yang sebelumnya di UU No. 13 Tahun 2003 tidak ada perlindungan seperti ini," kata Ida.

Ia mengatakan syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya (outsourcing) tetap dipertahankan. Bahkan, UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011.

Dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, UU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x