UU Cipta Kerja Masih Saja Ditolak Buruh, Ida Fauziyah: Kita Sudah Beri Perlindungan Buruh PKWT

- 7 Oktober 2020, 21:31 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /PMJ News

PR BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan bahwa ada sejumlah penafsiran yang salah terkait isi klaster ketenagakerjaan dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 7 Oktober 2020, menurut Ida, UU Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak terhadap buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

“UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. Jadi ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU 13 2003,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Ajak Warga NU Tolak UU Cipta Kerja, Said Aqil: Kita Jamin Kepentingan Buruh dan Rakyat Kecil 

Ida juga memaparkan mengenai tambahan di UU Cipta Kerja. Beberapa aturan ini, menurutnya, sebelumnya tidak ada dalam UU No. 13 Tahun 2003.

“Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang justru memberi perlindungan ke pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT,” jelasnya.

Selain itu, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pemerintah juga memastikan UU Cipta Kerja juga tetap mempertahankan perlindungan hal bagi para pekerja dan buruh outsourching.

“UU Cipta Kerja memasukkan prinsip perlindungan hak bagi buruh, apabila terjadi pergantian perusahaan alihdaya sepanjang objek pekerjanya masih ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Bawa Petaka, 18 Anggota DPR Terkonfirmasi Posotif Covid-19 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x