Sementara, hingga saat ini tidak sedikit yang menolak terhadap pengesahan UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap mengesampingkan hak para buruh.
Serta, masyarakat menilai bahwa dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut hanya menguntungkan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan saja.***