Pengesahan UU Cipta Kerja Bawa Petaka, 18 Anggota DPR Terkonfirmasi Posotif Covid-19

- 7 Oktober 2020, 21:16 WIB
ilustrasi rapat paripurna
ilustrasi rapat paripurna /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Buntut dari disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, ternyata tidak hanya menimbulkan kemarahan rakyat yang menyebabkan gerakan massa turun ke jalan, tapi juga menimbulkan penyakit bagi beberapa anggota DPR.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, lebih dari 18 orang anggota legislator atau dewan dinyatakan positif Covid-19.

Namun, Indra Iskandar tidak mengungkapkan siapa-siapa saja anggota dewan tersebut, karena sesuai dengan keinginan anggota dewan yang ingin informasi pribadinya dorahasiakan.

Baca Juga: Hati-hati Kerumunan, Covid-19 Kini Menular Lewat Udara dalam Jarak Kurang dari 1,8 Meter

"Sebanyak 18 anggota pun itu sebenarnya jumlah minimal, karena ada juga anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung bahwa positif setelah tes swab, tapi tidak mau diinformasikan, itu pun tidak termasuk," kata Indra pada Rabu, 7 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Indra Iskandar juga tidak mengungkapkan dari fraksi mana saja yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

Dia juga membenarkan bahwa puluhan orang yang bekerja sebagai tenaga ahli, staf ahli, aparatur sipil negara hingga petugas kebersihan di DPR juga terinfeksi Covid-19.

"Jadi ini yang disebut 18 dan 40 dengan seluruh tenaga ahli, staf ahli, dan pegawai serta cleaning service ini jumlah yang kami bisa tracing secara terbuka," ujar Indra Iskandar.

Baca Juga: Gawat! Lapisan Ozon Antartika Kian Tipis, Peneliti: Sudah Sentuh Batas Maksimum untuk Pertama Kali

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x