Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dicegah, Polisi Coba Lakukan Pendekatan Humanis

- 7 Oktober 2020, 18:17 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja.
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Disahkannya UU Cipta Kerja, menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Aksi penolakan tidak hanya dilakukan di media sosial namun di beberapa titik di berbagai kota.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, izin untuk melakukan unjuk rasa di jalan dihentikan oleh Kepolisian Republik Indonesia karena dikhawatirkan menjadi penyebaran Covid-19 melalui klaster demonstrasi.

"Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri, Kombespol Tjahyono Saputro dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Siapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Pemkab Bekasi: Satu-satunya BLK Terlengkap

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya orang-orang yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19, kepolisian melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 selama aksi unjuk rasa.

Larangan itu, katanya, akan berlaku selama pandemi COVID-19 masih mendera Indonesia.

"Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," kata dia.

Baca Juga: Tito Karnavian Sarankan Masyarakat untuk Hindari Minum Air Dingin di Tengah Pandemi, Apa Alasannya?

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x