PR BEKASI - Disahkannya UU Cipta Kerja, menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Aksi penolakan tidak hanya dilakukan di media sosial namun di beberapa titik di berbagai kota.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, izin untuk melakukan unjuk rasa di jalan dihentikan oleh Kepolisian Republik Indonesia karena dikhawatirkan menjadi penyebaran Covid-19 melalui klaster demonstrasi.
"Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri, Kombespol Tjahyono Saputro dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Siapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Pemkab Bekasi: Satu-satunya BLK Terlengkap
Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya orang-orang yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.
Namun demikian, di masa pandemi Covid-19, kepolisian melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 selama aksi unjuk rasa.
Larangan itu, katanya, akan berlaku selama pandemi COVID-19 masih mendera Indonesia.
"Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," kata dia.
Baca Juga: Tito Karnavian Sarankan Masyarakat untuk Hindari Minum Air Dingin di Tengah Pandemi, Apa Alasannya?