Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dicegah, Polisi Coba Lakukan Pendekatan Humanis

- 7 Oktober 2020, 18:17 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja.
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat

Untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa massa, menyusul adanya aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh, kepolisian, kata Kombespol Tjahyono tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi yang direncanakan akan digelar dari 6-8 Oktober 2020.

"Jadi antisipasi Polri tetap kita mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan demo seperti ini karena di masa pandemi ini sangat rawan terjadinya klaster baru terhadap penyebaran COVID-19 di demo," ucapnya.

Polri mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan diri dan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak di seluruh Indonesia.

"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk pelaksanaan demo ini jangan dilakukan. Sayangi diri sendiri. Sayangi keluarga maupun orang-orang terdekat kita karena kita juga tidak tahu siapa yang akan jadi penyebar dan ini sangat cepat penularannya," katanya.

Baca Juga: Dikira Bertugas di Senayan, Video TikTok Tina Toon di DPRD Banjir Kritik Warganet Soal UU Ciptaker

Terkait dengan penegakan hukum atas larangan pengumpulan massa atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, Polri mencoba melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan memberikan imbauan agar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu tidak dilakukan lagi atau dihentikan.

"Jadi sudah banyak anggota kita, Polri dan TNI melakukan penghentian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Tentunya dengan pendekatan yang humanis. Kita jelaskan jangan sampai menimbulkan klaster baru dari kegiatan ini," kata Kombespol Tjahyono.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x