Demo UU Cipta Kerja Berakhir Anarkis, Mahfud MD: Pelaku dan Aktor yang Tunggangi akan 'Disikat'

- 9 Oktober 2020, 16:34 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Portal Surabaya /

PR BEKASI – Unjuk rasa yang terjadi pada 8 Oktober 2020 sebagai reaksi terhadap disahkannya UU Cipta Kerja berakhir anarkis di beberapa daerah, salah satunya Jakarta.

Pemerintah menilai bahwa tindakan anarkis ini dipicu oleh adanya aktor atau pelaku yang menunggangi para demonstran.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyatakan bahwa tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif dalam kondisi perjuangan melawan COVID-19 dan ekonomi yang sulit.

Baca Juga: Seibu Railway Co. Luncurkan 8 Kereta 'Doraemon', Bisa Rasakan Sensasi 'Pintu ke Mana Saja' 

“Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” ucap Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada 9 Oktober 2020 dari RRI.

Pemerintah menghormati hak warga negara dalam menyatakan pendapat dan penyampaian aspirasi mengenai UU Cipta Kerja selama itu dilakukan dengan damai.

“Menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tambah Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perlindungan terhadap buruh.

Baca Juga: Polisi Dinilai Langgar SOP Terkait Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Peserta Demo Tolak UU Ciptaker

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah