Polisi Dinilai Langgar SOP Terkait Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Peserta Demo Tolak UU Ciptaker

- 9 Oktober 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran.
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran. / The Spokesman-Review / Dan Pelle/

PR BEKASI – Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law memicu unjuk rasa yang berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020.

Masyarakat yang terdiri atas serikat buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di beberapa daerah di Indonesia.

Namun, beberapa unjuk rasa dilaporkan berakhir dengan kericuhan. Polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan peserta aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law di Sektor Lingkungan, Kemenko: Amdal Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan Saja

Salah satunya, sebuah rekaman video amatir yang diunggah oleh akun Twitter @selamat_dina yang menampilkan anggota personil polisi huru-hara yang menembakan gas air mata langsung ke arah para peserta unjuk rasa.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut peristiwa tersebut terjadi tepat di mana.

Warganet menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan SOP pengendalian huru-hara.

Baca Juga: Dikira Akun Resmi DPR RI, Warganet Indonesia Buat Malu Usai 'Serang' Rapper Asal Korea Selatan

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Polri, Jumat, 8 Oktober 2020, SOP (Standard Operating Procedure) penembakan gas air mata ditembakkan anggota polisi ke arah atas dalam sudut kemiringan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x