Anggota polisi tidak diperkenankan menembakkan gas air mata langsung ke arah peserta unjuk rasa.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, meminta aparat kepolisian berhenti menembakan gas air mata kepada massa dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja di DKI Jakarta.
Baca Juga: Restoran Legian di Jogja Dibakar Massa, Sultan Kecewa Berat dan Tidak Akan Lagi Beri Izin Demo
Fatia meminta pihak kepolisian untuk membiarkan mahasiswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut pulang ke rumah masing-masing tanpa dibubarkan dengan menembakkan gas air mata.
"Kami meminta sweeping dan juga penembakan gas air mata yang masih berlangsung hingga detik ini (dihentikan), agar tidak terjadi kericuhan lebih lanjut dan membiarkan mahasiswa ini segera pulang," kata Fatia dalam Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil secara virtual.
Menurut Pasal 16 Perkap No. 8 Tahun 2010 Tentang Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara, satuan anggota Polisi Huru-Hara dilarang untuk melakukan kekerasan yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di Jakarta Berakhir Ricuh, 398 Ton Sampah Jadi PR Anies Baswedan
Untuk informasi, gas air mata menyebabkan robekan dan iritasi hebat pada mata, hidung, dan mulut. Tidak hanya itu, gas iar mata membuat paru-paru terasa sakit.
Gas air mata berkontribusi menghalangi pernapasan normal dan menimbulkan ketakutan akan mati lemas. Gas air mata juga dapat berdampak buruk bagi mereka yang menderita asma dan penyakit paru obstruktif kronik.
Selain itu, gas tersebut juga dapat menyebabkan cedera parah dan terkadang kematian saat dikerahkan dalam jarak dekat dan dalam skala besar, seperti yang terjadi di Mesir pada awal 2011.