Bubarkan Demo dengan Gas Air Mata, Ahli: Polisi Dapat Mengancam Nyawa dan Kesehatan Warga

- 9 Oktober 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi demonstrasi yang mengeluarkan gas air mata.
Ilustrasi demonstrasi yang mengeluarkan gas air mata. /NCIB

PR BEKASI – Unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw berlangsung selama tiga hari, yakni pada 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020. Unjuk rasa digelar di beberapa daerah di Indonesia.

Menurut laporan, beberapa unjuk rasa berakhir ricuh di sejumlah tempat.

Di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung, terdapat laporan bahwa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan kericuhan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Kritisi UU Cipta Kerja, Hotman Paris Minta Masyarakat Indonesia Selamatkan Diri dan Keuangan 

Melalui rekaman video amatir yang diunggah ulang oleh akun Instagram Kabar Jabar menampilkan dua buah selongsong peluru gas air mata. 

Akan tetapi, berdasarkan hasil riset para ahli, penggunaan gas air mata untuk membubarkan aksi unjuk rasa tidak direkomendasikan. Pasalnya, selain membahayakan kesehatan, gas air mata juga dianggap dapat mengancam nyawa bagi orang yang menghirupnya. 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NCBI, perasaan menghirup gas air mata seperti menghirup seribu peniti dan jarum yang dibakar. Para korban mengatakan sensasi itu benar-benar membakar tenggorokan mereka.

Sesuai dengan namanya, gas air mata menyebabkan robekan dan iritasi hebat pada mata, hidung, dan mulut. Tidak hanya itu, gas air mata membuat paru-paru terasa sakit.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: NCBI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x