Polemik Omnibus Law di Sektor Lingkungan, Kemenko: Amdal Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan Saja

- 9 Oktober 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

PR BEKASI – Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja di sektor lingkungan, tidak dihapuskan.

Pemerintah memastikan, tidak adanya penghapusan mengenai izin tersebut, tetapi hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterang pers di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Restoran Legian di Jogja Dibakar Massa, Sultan Kecewa Berat dan Tidak Akan Lagi Beri Izin Demo

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurut Susiwijono Moegiarso, UU Cipta Kerja mengatur prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya.

Perubahan tersebut hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di Jakarta Berakhir Ricuh, 398 Ton Sampah Jadi PR Anies Baswedan

Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x