Polemik Omnibus Law di Sektor Lingkungan, Kemenko: Amdal Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan Saja

- 9 Oktober 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

Baca Juga: Balas Ucapan Airlangga Soal Dalang Aksi, Rocky Gerung: Saya Lebih Percaya Anak STM daripada Anda

Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.

Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan penerbitan perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah daerah.

Sementara itu Pasal 37 menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha dapat dibatalkan, apabila penerbitanya tanpa memenuhi syarat yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Polisi, Nikita Mirzani: Saya Kecewa, Kalian Pendemo Anarkis dan Barbar

Atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal, atau Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKP) – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah