Polemik Omnibus Law di Sektor Lingkungan, Kemenko: Amdal Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan Saja

- 9 Oktober 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup, digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.

Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi tiga tahap, yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.

Baca Juga: Komentari Pasal UU Ciptaker, Ernest Prakasa: Terlalu Fokus Memudahkan Perusahaan Buka Lapangan Kerja

Susiwijono Moegiarso melanjutkan bahwa hal tersebut diperkuat dengan Pasal 1 angka 11 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu menyebutkan Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, jika ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, tetapi izin usaha tetap jalan.

Baca Juga: Bubarkan Demo dengan Gas Air Mata, Ahli: Polisi Dapat Mengancam Nyawa dan Kesehatan Warga

Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus dengan Perizinan Berusaha.

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.

Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkna bahwa dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah