PR BEKASI – Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah berkeyakinan bahwa adanya UU Cipta Kerja dapat memeperbaiki kehidupan para pekerja.
“Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Presiden Jokowi, sapaan akrabnya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurutnya, setiap tahun terdapat sekira 2.9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak Omnibus Law Ricuh, Wamenag: Judicial Review ke MK Saja, Kecil Mudharatnya
Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini.
Jokowi mengungkapkan, terdapat kurang lebih 6.9 juta pengangguran dan 3.5 juta pekerja yang terdampak.
“Jadi Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” jelas Jokowi.
Ia menjelaskan, dalam UU ini juga didorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor padat karya.
Baca Juga: Meski Didampingi TNI, Dosen UGM Bambang Purwoko Ditembaki Kelompok Bersenjata di Papua
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: setkab