UU Cipta Kerja Tetap Lanjut, Jokowi: Ada 11 Klaster yang Akan Perbaiki Taraf Hidup Pekerja

- 9 Oktober 2020, 21:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

Lapangan pekerjaan ini diperlukan karena 87 persen dari total penduduk pekerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persennya memiliki tingkat pendidikan sekolah dasar.

Jokowi menuturkan, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” jelasnya.

Dicontohkan Presiden Jokowi, pada UU Cipta Kerja ini ditegaskannya bahwa pemerintah akan membiayai sertifikasi halal bagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Baca Juga: Lagi-lagi Jurnalis Dianiaya Saat Demo, AJI: Dalih Polisi ‘Kartu Pers Wartawan Tak Kelihatan’

Selain itu, ia menyampaikan, pembentuan perseroan terbatas atau PT juga akan dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah, (peserta) jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,” ungkapnya.

Kemudian, menurutnya, pemberian izin kapal nelayan tangkap juga dipermudah dan hanya dilakukan Kementerian Kedaulatan dan Perikanan (KKP).

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” katanya.

Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi, Ida Fauziyah: Omnibus Law Revisi UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah