Jokowi menjelaskan, UU yang disahkan pada 5 Oktober tersebut juga mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi.
“Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan,” ungkapnya.
Sebagaimana disampaikan Jokowi, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Sebelas klaster tersebut meliputi klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset, dan inovasi.
Serta, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: setkab