UU Cipta Kerja Tetap Lanjut, Jokowi: Ada 11 Klaster yang Akan Perbaiki Taraf Hidup Pekerja

- 9 Oktober 2020, 21:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah berkeyakinan bahwa adanya UU Cipta Kerja dapat memeperbaiki kehidupan para pekerja.

“Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Presiden Jokowi, sapaan akrabnya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Menurutnya, setiap tahun terdapat sekira 2.9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Baca Juga: Demonstrasi Tolak Omnibus Law Ricuh, Wamenag: Judicial Review ke MK Saja, Kecil Mudharatnya

Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini.

Jokowi mengungkapkan, terdapat kurang lebih 6.9 juta pengangguran dan 3.5 juta pekerja yang terdampak.

“Jadi Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” jelas Jokowi.

Ia menjelaskan, dalam UU ini juga didorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor padat karya.

Baca Juga: Meski Didampingi TNI, Dosen UGM Bambang Purwoko Ditembaki Kelompok Bersenjata di Papua

Lapangan pekerjaan ini diperlukan karena 87 persen dari total penduduk pekerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persennya memiliki tingkat pendidikan sekolah dasar.

Jokowi menuturkan, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” jelasnya.

Dicontohkan Presiden Jokowi, pada UU Cipta Kerja ini ditegaskannya bahwa pemerintah akan membiayai sertifikasi halal bagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Baca Juga: Lagi-lagi Jurnalis Dianiaya Saat Demo, AJI: Dalih Polisi ‘Kartu Pers Wartawan Tak Kelihatan’

Selain itu, ia menyampaikan, pembentuan perseroan terbatas atau PT juga akan dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah, (peserta) jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,” ungkapnya.

Kemudian, menurutnya, pemberian izin kapal nelayan tangkap juga dipermudah dan hanya dilakukan Kementerian Kedaulatan dan Perikanan (KKP).

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” katanya.

Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi, Ida Fauziyah: Omnibus Law Revisi UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

Jokowi menjelaskan, UU yang disahkan pada 5 Oktober tersebut juga mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi.

“Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan,” ungkapnya.

Sebagaimana disampaikan Jokowi, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Sebelas klaster tersebut meliputi klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset, dan inovasi.

Serta, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah