Demonstrasi Tolak Omnibus Law Ricuh, Wamenag: Judicial Review ke MK Saja, Kecil Mudharatnya

- 9 Oktober 2020, 21:03 WIB
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. /Antara

PR BEKASI - Penolakan terhadap UU Cipta Kerja diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari kelompok serikat pekerja hingga mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, unjuk rasa yang harusnya berjalan damai dan tertib, mengingat saat ini Indonesia masih dibayangi bahaya Covid-19, justru berakhir ricuh.

Sejumlah demonstran bentrok dengan aparat kepolisian hingga menyebabkan beberapa fasilitas publik rusak.

Aksi unjuk rasa yang hanya meluapkan emosi dengan merusak beberapa fasilitas publik hingga pemerintah menderita kerugian mencapai miliaran rupiah, membuat Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi angkat bicara.

Baca Juga: Tegas Tolak Keluarkan PERPPU, Jokowi Sebut 3 Keuntungan UU Cipta Kerja

Zainut Tauhid sangat menyesalkan tindakan anarki yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh pada demo kemarin.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar para pendemo menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui judicial review. Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Zainut Tauhid Sa'adi, Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Menurut Zainut, cara tersebut dinilai lebih ringan mudaratnya dan lebih efektif untuk menyerukan penolakan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x