Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi, Ida Fauziyah: Omnibus Law Revisi UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja
"Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif, dan lebih berbudaya. Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut," ucap Zainut.
Dirinya mengakui bahwa sebagai negara berpaham demokrasi, semua warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui demo.
Namun, demo tersebut tetap harus dilakukan dengan tertib, tanpa aksi anarki.
“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," kata Zainut.
Baca Juga: Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja Masyarakat, Respons Jokowi Tak Sesuai Harapan
Menurut Zainut, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat mengenai UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, para mahasiswa sebagai 'agent of change' harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan berfokus pada pokok persoalan.
“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi agar dapat memberikan solusi," ujar Zainut.
Untuk itu, dirinya mengimbau, agar seluruh masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi.