Tegas Tolak Keluarkan PERPPU, Jokowi Sebut 3 Keuntungan UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 20:25 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020. /Foto: Twitter @KemensetnegRI

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja menerima banyak penolakan dari kalangan masyarakat di Indonesia.

Penolakan tak hanya datang dari kaum buruh atau pekerja, tapi juga dari sejumlah politikus, publik figur, hingga mahasiswa.

Oleh karena itu, kelompok serikat pekerja hingga mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa sesungguhnya UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan di Indonesia, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Usul ke Jokowi, Ridwan Kamil Minta Polri dan TNI Dilatih Jadi 'Dokter' untuk Bantu Vaksinasi

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," kata Jokowi dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Jokowi menyebut bahwa ada tiga alasan mengapa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan di Indonesia.

Alasan pertama, karena setiap tahun ada sekitar 2.9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi yang terdapat kurang lebih 6.9 juta pengangguran dan 3.5 juta pekerja terdampak Covid-19.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x