Tegas Tolak Keluarkan PERPPU, Jokowi Sebut 3 Keuntungan UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 20:25 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020. /Foto: Twitter @KemensetnegRI

Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi, Ida Fauziyah: Omnibus Law Revisi UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

Dari angka itu, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, yang 39 persen di antaranya berpendidikan Sekolah Dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

"Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," ujar Jokowi.

Alasan kedua, dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja membuat regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja sehingga disebutnya sangat "simpel".

Baca Juga: Belum Terima Draf final RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: UU Ini Bermasalah secara Substansi dan Prosedur

Alasan ketiga, UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," ujar Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarganya.

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Jokowi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah