Jokowi Tahu Kontroversi UU Cipta Kerja, Putri Gus Dur: Kenap Tidak Minta DPR Tunda Pengesahan?

- 9 Oktober 2020, 22:24 WIB
Presiden Joko Widodo mengomentari kontroversi UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo mengomentari kontroversi UU Cipta Kerja. /Antara

Selain itu, Jokowi memastikan bahwa hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Presiden Jokowi yang tidak dapat menemui peserta aksi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Jokowi, kesejahteraan pekerja dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.

“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” jelasnya.

Baca Juga: Andai Jadi Presiden 2024, Giring Ganesha Sebut Akan Bagikan Tablet ke Seluruh Anak di Indonesia 

Menurutnya, pada dasarnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperbaiki kehidupan para pekerja dan keluarga pekerja.

Dari sisi upah, Jokowi mengatakan bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari UU yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum juga dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ungkap Presiden.

Selain itu, ia menganjurkan, jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Ciptaker, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jika kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” jelas Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah