Jokowi Tahu Kontroversi UU Cipta Kerja, Putri Gus Dur: Kenap Tidak Minta DPR Tunda Pengesahan?

- 9 Oktober 2020, 22:24 WIB
Presiden Joko Widodo mengomentari kontroversi UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo mengomentari kontroversi UU Cipta Kerja. /Antara

PR BEKASI – Putri sulung Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengomentari sikap Presiden Joko Widodo yang akhirnya buka suara soal ramainya penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Jokowi menyebutkan sejumlah poin krusial sebagai alasan untuk terus melanjutkan UU Cipta Kerja tersebut. Presiden juga mencatat kekisruhan di masyarakat karena tersebarnya hoaks mengenai beberapa hal kontroversi mengenai UU yang dimasukkan ke DPR pada Februari 2020 lalu.

Mengetahui hal itu, pendiri gerakan jaringan Gusdurian Alissa Wahid pun mempertanyakan kenapa Jokowi tidak mencegah pengesahan yang dilakukan DPR hingga harus dipercepat meski mengetahui adanya kontroversi dalam UU tersebu.

Baca Juga: Ir. Soekarno Dikabarkan Masih Hidup, Jawaban Mbah Mijan Buat Warganet Merinding 

"Kalau Bapak (Pemerintah) sudah mendengar masukan dari berbagai kelompok masyarakat, lalu tahu ada kesalahpahaman, mengapa tidak ambil posisi meminta DPR utk menunda pengesahan agar bs diskusi? Buat apa dicepat2kan, bahkan di luar jadwal? Mengapa.. pa... pa.... pa...... pa.......," ujar Alissa Wahid.

Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020 setelah selesai dibahas dalam rapat mini fraksi di Badan Legislatif dua hari sebelumnya.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan Undang-undang Cipta Kerja akan mengatur agar perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secata sepihak.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 9 Oktober 2020, dalam konferensi pers secara darig dari Istana Kepresidenan, Bogor, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.

Baca Juga: Dugaan Jokowi Tak Sembarangan, Perempuan Makassar Ini Nekat Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja 

Selain itu, Jokowi memastikan bahwa hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Presiden Jokowi yang tidak dapat menemui peserta aksi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Jokowi, kesejahteraan pekerja dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.

“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” jelasnya.

Baca Juga: Andai Jadi Presiden 2024, Giring Ganesha Sebut Akan Bagikan Tablet ke Seluruh Anak di Indonesia 

Menurutnya, pada dasarnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperbaiki kehidupan para pekerja dan keluarga pekerja.

Dari sisi upah, Jokowi mengatakan bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari UU yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum juga dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ungkap Presiden.

Selain itu, ia menganjurkan, jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Ciptaker, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jika kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” jelas Presiden Jokowi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah