Dugaan Jokowi Tak Sembarangan, Perempuan Makassar Ini Nekat Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 21:57 WIB
Potret perempuan penyebar hoaks yang telah diamankan Polri.
Potret perempuan penyebar hoaks yang telah diamankan Polri. /PMJ News

PR BEKASI – Pemicu unjuk rasa penolakan yang berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020, ini adalah Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Akibatnya, unjuk rasa terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Masyarakat yang terdiri dari serikat buruh dan mahasiswa dilaporkan turun ke jalan menuntut UU Cipta Kerja dicabut.

Presiden Joko Widodo pun menanggapi respons luar biasa masyarakat dengan menyebut aksi disebabkan tersebarnya hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang telah beredar di media sosial sebelum disahkan.

Sebab derasnya arus informasi, masyarakat rentan menerima informasi palsu yang dapat memprovokasi amarah publik.

Baca Juga: Was-was Pandemi Covid-19 Memburuk, KPU Sebut Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2020 Masih Terbuka 

Hal ini termasuk dengan kasus penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial VE. Ia diamankan Bareskrim Polri dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Tersangka yang ditangkap di Makasar ini diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih mendalam. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa VE diduga mengunggah informasi palsu di media sosial Twitter melalui akun @videlyaeyang. Tersangka menyebarkan kutipan salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja.

“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,” tutur Argo saat konferensi pers di Mabes Polri yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x