Was-was Pandemi Covid-19 Memburuk, KPU Sebut Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2020 Masih Terbuka

- 9 Oktober 2020, 21:47 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Instagram.com/kpu_ri

PR BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan opsi penundaan Pilkada 2020 masih dimungkinkan secara legal.

Hal tersebut ia sampaikan, jika penyebaran kasus COVID-19 semakin memburuk di Indonesia.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, bahkan ada tiga pilihan pada situasi kekinian soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus berjalan, menunda sebagian, atau menunda seluruhnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tetap Lanjut, Jokowi: Ada 11 Klaster yang Akan Perbaiki Taraf Hidup Pekerja

"Terakhir, kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan. Malah kondisi sekarang ada tiga kemungkinan, terus berjalan sepenuhnya, atau sebagian ditunda atau semuanya ditunda," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 9 Oktober 2020.

Menurutnya, kalau pun nantinya penundaan Pilkada dilakukan, akan sangat bergantung pada kondisi penyebaran COVID-19 di setiap daerah.

"Sebagai contoh, ketika menguat tentang permintaan penundaan dan kami memahami maksud dan tujuannya kan semua demi kebaikan dan untuk kita semua ya. Itu teman-teman yang ada di daerah dengan kondisi zona hijau dan ada Pilkada itu mengatakan tempat kami tidak ada masalah pak," katanya.

Baca Juga: Dituding Danai Aksi Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Partai Demokrat Beri Ketegasan

"Bahkan saya dibecandain ketika ke daerah. Pak gak usah pake masker di sini gak apa-apa. Omongan-omongan seperti itu terjadi di masyarakat ini kan perlu edukasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x