PR BEKASI – Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2020, memutuskan bahwa Pilkada serentak 2020 akan tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.
Keputusan tersebut disepakati oleh Komisi II DPR, dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs ANTARA, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR, mengatakan bahwa kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Ada 'Main-main' dalam Impor Bawang Putih, DPR Marah dan Minta Kasusnya Diusut Tuntas
Tahapan yang sudah dan sedang berlangsung, masih sesuai dengan yang telah direncanakan karena dinilai situasi masih terkendali.
“Maka Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP, menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020,” tutur Ahmad.
“Dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” ucapnya menambahkan.
Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19, dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB