Pilkada 2020 Resmi Tidak Akan Ditunda, DPR Dorong Revisi PKPU Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

- 22 September 2020, 12:48 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /ANTARA

“Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain,” ungkap Ahmad.

Selanjutnya, revisi PKPU 10/2020 juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring dan  mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, serta alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Revisi PKPU 10/2020 juga harus menegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j, serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.

Kemudian revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14 ayat 1.

Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka Terbatas Per Harinya, Catat Tanggal dan Pesan Tiket Masuknya

Revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya pasal 93.

Revisi tersebut juga diharapkan adanya penerapan pidana sesuai KUHP bagi pihak yang melanggar, khususnya pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.

“Itu semuanya sudah jelas sanksinya, misalnya ya, pasal 69 dan 187 UU Nomor 10/2016 itu sudah jelas ada sanksi kurungan tahan satu tahun, bayar denda sekian, segala macam itu ada,” kata Ahmad.

“Makanya kita buat panduan saja, nanti isi (revisi PKPU 10/2020) segala macam, nanti dirumuskan oleh teman-teman KPU,” ungkapnya melanjutkan.

Baca Juga: Diterjang Banjir Bandang, Operasional Pabrik Air Mineral Ternama Dihentikan Sementara

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x