Sempat Diisukan Ditunda, Fadjroel Rachman Beri Tanggapan Terkait Kepastian Pilkada Serentak 2020

- 21 September 2020, 13:11 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. /instagram.com/@fadjroelrachman

PR BEKASI - Setelah sempat beredar usulan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, akhirnya usulan ini pun mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara Presiden (Jubir).

Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pilkada tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," kata Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin 20 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tetap Patuhi Protokol Covid-19, Warga Madiun Gelar Ruwatan Massal

Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan wabah ini usai.

"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar dia.

Dia mengatakan pilkada di masa pandemi bukan mustahil, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Dokter Asal Iran Kedapatan Beli Sabu, Diintai di Sebuah Gang Sempit

Fadjroel mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan pilkada.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x