Komisi II DPR juga meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri, dapat mengintensifkan rumusan serta langkah-langkah penegakan disiplin.
Lalu sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Mereka juga bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
“Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” ucap Ahmad.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB