Dugaan Jokowi Tak Sembarangan, Perempuan Makassar Ini Nekat Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 21:57 WIB
Potret perempuan penyebar hoaks yang telah diamankan Polri.
Potret perempuan penyebar hoaks yang telah diamankan Polri. /PMJ News

Menurut Argo, motif tersangka VE melakukan perbuatannya karena kesal sedang tidak bekerja. Ia merasa kecewa dengan aturan tersebut dan menyebarkan informasi keliru lewat media sosial. 

“Diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ujar dia.

Atas perbuatannya, VE akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.(Hdi) 

Diberitakan sebelumnya, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh. 

“Informasi hoaks yang beredar ini kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoaks ini ada yang nge-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ucap Argo.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah