Selesai Baca Draf Final 812 Halaman UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bawa Kabar Gembira untuk Buruh

- 14 Oktober 2020, 11:19 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan kabar bahagia.
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan kabar bahagia. /Instagram @hotmanparisofficial

PR BEKASI - Draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi berisi 812 halaman telah tersebar ke berbagai pihak yang berkepentingan di Indonesia.

Memang betul seminggu setelah disahkannya UU Cipta Kerja pada rapat Paripurna 5 Oktober lalu, banyak masyarakat Indonesia yang menolak mentah-mentah UU Cipta Kerja tersebut padahal mereka belum mengetahui substansi dari draf final UU Cipta Kerja yang baru saja dibagikan mulai tadi malam.

Jika sebelumnya Fadli Zon telah mencetak draf tersebut, sekarang setelah pengacara internasional kondang Hotman Paris Hutapea membaca draf final UU Cipta Kerja di bagian klaster ketenagakerjaan, dirinya membawa kabar gembira bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ucapnya.

Hotman Paris menjelaskan terdapat pasal yang sangat menguntungkan buruh terkait pembayaran pesangon.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucapnya.

Dirinya memastikan, jika Perusahaan yang memiliki masalah dalam pembayaran pesangon dibuatkan Laporan Polisi (LP) mereka akan segera membayarnya.

Baca Juga: Hari Ini Rebo Wekasan, Simak Penjelasan Asal-usul dan Ritual yang Dilakukan

"Pasti majikan kalo di LP, kalo dibuat Laporan Polisi terkait masalah pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x