Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

- 24 Oktober 2020, 07:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Foto: Instagram @smindrawati

PR BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa nominal insentif perpajakan yang diberikan pemerintah hingga kini masih terealisasi sekitar Rp30 triliun atau 24,6 persen.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 23 Oktober 2020, diketahui bahwa, total yang diberikan pemerintah yakni sebesar Rp120,6 triliun.

“Insentif perpajakan yang kita berikan Rp120,6 triliun sampai hari ini jumlah yang digunakan masih terealisisasi di bawah Rp30 triliun atau 24,6 persen,” kata Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular di Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan bahwa realisasi tersebut berasal dari insentif pajak untuk karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah sebesar Rp2,18 triliun.

Baca Juga: Jenazah Cai Changpan Ingin Dibawa Pulang ke Tiongkok, Polisi Menahan 

Sementara, pembebasan PPh 22 impor berhasil terealisasi hingga Rp7,3 triliun. Potongan PPh pasal 25 impor terealisasi sebesar Rp10,2 triliun dan diberlakukannya percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sri Mulyani memastikan, meskipun serapan masih rendah, pihaknya akan tetap memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha agar dapat membantu dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

“Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka,” Katanya.

Menurutnya, oleh karena itu, pemberian insentif yang masif di tengah tertekannya penerimaan perpajakan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x