Sri Mulyani Tolak Usulan Menperin Terkait Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru: Sudah Ada Insentif Lain

- 19 Oktober 2020, 14:18 WIB
Menkeu Sri Mulyani. /@kemenkeuri/Instagram
Menkeu Sri Mulyani. /@kemenkeuri/Instagram /

PR BEKASI - Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tentunya, peraturan tentang PKB dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dengan isi, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Awal Pekan Ini, Telur, Cabe, dan Bawang Merah Alami Kenaikan

Menperin juga menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat, tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku saat ini pihaknya tidak berencana menerapkan pajak nol persen untuk mobil baru karena sudah ada insentif yang akan diberikan kepada industri keseluruhan.

Baca Juga: Tiongkok Sudah Tetapkan Kejadian Luar Biasa, Guru Besar UI Sebut Norovirus Sudah Masuk ke Indonesia

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian,” katanya dalam jumpa pers virtual APBN edisi Oktober di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, Senin, 19 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x