Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin

- 24 Oktober 2020, 09:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok, Kejaksaan Agung/

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak pengungkapan awal kasus Djoko Tjandra, Komisi Kejaksaan (Komjak) berkali-kali menyurati Kejagung agar dapat memeriksa Pinangki, yang dituding menerima suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7.5 miliar.

Pemberian suap dan gratifikasi tersebut, terkait dengan upaya Pinangki membuat skema penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra sempat buron selama 11 tahun, terkait korupsi Rp904 miliar dalam kasus hak tagih utang Bank Bali 1999.

"Komjak berkali-kali menyurati Jaksa Agung, agar dapat memeriksa Jaksa Pinangki, karena diduga adanya bukti pelanggaran etik yang dilakukan Pinangki saat bersepakat dengan terpidana, dan buronan Djoko Tjandra," katanya.

"Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan Komjak untuk dapat memeriksa jaksa Pinangki," ujarnya.

Baca Juga: Buruan Beli, Harga Emas Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020 Turun Lagi

Alasan kedua, keterlibatan Pinangki itu sempat membuat Kejagung berupaya melindunginya.

"ICW mencatat dua kali adanya upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin melindungi Pinangki dengan penerbitan Pedoman Jaksa Agung 7/2020 tentang izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana," kata Kurnia Ramadhana.

Menurutnya, meskipun Pedoman Jaksa Agung tersebut dicabut atas desakan berbagai elemen masyarakat, tetapi edaran itu menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap jaksa yang terlibat masalah hukum.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x