Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin

- 24 Oktober 2020, 09:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok, Kejaksaan Agung/

Baca Juga: Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital

Kurnia menambahkan, ada juga wacana dari Kejagung yang akan memberikan bantuan hukum terhadap Pinangki atas perannya dalam skandal Djoko Tjandra tersebut.

"Alasan ketiga, Presiden Jokowi layak memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena mengabaikan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam setiap tahapan penyidikan perkara Djoko Tjandra," katanya.

Selain itu, ICW mengambil rekomendasi dari Ombudsman RI yang menilai, Kejagung melakukan praktik penyimpangan adiministrasi, dan prosedur penanganan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan, penyelidikan, serta penyidikan skandal hukum Djoko Tjandra.

Baca Juga: Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya justru tidak mampu menunjukkan profesionalisme menangani perkara-perkara, seperti praktik korupsi, suap, dan gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra." tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x