"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.
Padahal menurutnya, di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan bahan lainnya.
Baca Juga: Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut, yang menyebabkan terjadinya awal api.
Sedangkan satu orang mandor bangunan berinisial UAN ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah lalai. Lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.
"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," ujar Sambo.
Baca Juga: Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan
Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH juga menjadi tersangka, karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran tersebut.
"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," kata Sambo.