Korut Berlakukan Larangan Merokok di Tempat Umum? Padahal Kim Jong Un Termasuk Perokok Berat

- 5 November 2020, 10:12 WIB
Korut berlakukan larangan merokok di tempat umum.
Korut berlakukan larangan merokok di tempat umum. //Pixabay/ Виктория Бородинова

PR BEKASI – Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara telah memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum untuk menyediakan "lingkungan hidup yang higienis" bagi warga di negara berideologi Juche tersebut. 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Guardian, Undang-undang tersebut disahkan dalam rapat pleno Majelis Rakyat Tertinggi di ibu kota Pyongyang pada Rabu, 4 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Choe Ryong-hae yang merupakan ketua majelis tertinggi.

Media pemerintah Korea Utara (KCNA) mengatakan, undang-undang larangan tembakau tersebut bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup F: Dortmund Menang 3-0 di Kandang Brugge, Halland Sumbang Dua Gol

“Undang-undang larangan tembakau menetapkan aturan yang harus diikuti oleh semua lembaga, organisasi, dan warga negara dalam melindungi kehidupan dan kesehatan masyarakat serta menyediakan lingkungan hidup yang lebih berbudaya dan higienis,” kata pernyataan KCNA.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa merokok dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum, kata KCNA.

Undang-undang tersebut juga menetapkan hukuman bagi para pelanggar aturan yang merokok sembarang di tempat yang sudah ditetapkan bebas rokok.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup E: Dibantu VAR, Chelsea Bekuk Rennes Lewat Dua Penalti Werner

Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Korea Utara merupakan salah satu negara dengan tingkat merokok yang tertinggi di dunia.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x