"Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan," ujar Nadiem Makarim.
Dirinya lalu mengingatkan Pemda dan sekolah untuk membuat kesiapan ke depannya.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi untuk Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon
"Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," ucap Nadiem Makarim.
Diketahui, peta zonasi risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi dapat menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Kini, Pemda memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pembelajaran tatap muka.
Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Sah, Cartridge Rokok Elektrik Ditetapkan Kemenkeu sebagai Barang Kena Cukai
Faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar, serta kondisi psikososial peserta didik.
Kemudian, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota , kecamatan dan kelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.***