Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari, Nadiem Makarim Perbolehkan Orang Tua Larang Anak Mengikutinya

- 20 November 2020, 17:40 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menggelar konferensi pers pemberian izin sekolah tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menggelar konferensi pers pemberian izin sekolah tatap muka. /

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pemerintah pun telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran Pemda/Kanwil/Kantor Kemenag, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021.

Baca Juga: Berpotensi Undang Orang Banyak, Polres Cianjur Tak Beri izin Acara yang Akan Didatangi Habib Rizieq

Hal itu dirinya sampaikan dalam acara "Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19".

"Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka, bisa dilakukan Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag yang memberi izin. Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat, 20 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Meski demikian, Nadiem Makarim menekankan bahwa orang tua boleh melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, meskipun Pemda telah memutuskan untuk membuka sekolah pada Januari 2021.

Baca Juga: Pakar: Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 Bukan Fasilitas Hukum untuk Copot Kepala Daerah

Karena, pembelajaran tatap muka memang diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan," ujar Nadiem Makarim.

Dirinya lalu mengingatkan Pemda dan sekolah untuk membuat kesiapan ke depannya.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi untuk Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon

"Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," ucap Nadiem Makarim.

Diketahui, peta zonasi risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi dapat menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Kini, Pemda memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pembelajaran tatap muka.

Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Sah, Cartridge Rokok Elektrik Ditetapkan Kemenkeu sebagai Barang Kena Cukai

Faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar, serta kondisi psikososial peserta didik.

Kemudian, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota , kecamatan dan kelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah