Sudah Diizinkan, Pemkab Bekasi Berencana Gelar Belajar Tatap Muka Januari 2021 Mendatang

- 6 Desember 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

Sekolah yang bersangkutan kemudian akan dikunjungi pihak Disdik untuk memantau persiapan dan kelengkapan protokol kesehatan.

"Untuk protokol kesehatan harus benar-benar terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," ujar Carwinda.

Carwinda juga menuturkan bahwa untuk pembelajaran tingkat Sekolah Dasar (SD) akan diberlakukan sistem shift, dengan kapasitas 50 persen setiap shift. Sedangkan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan masuk bergiliran setiap minggunya.

"Jadi nanti bergantian seminggu masuk, seminggu libur," ucap Carwinda.

Ia menambahkan, pihaknya baru akan memberikan izin jika sekolah yang bersangkutan telah berlaku disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Misalnya ketersediaan alat cuci tangan dan kebersihan toilet, baru kita iznkan pembelajaran dengan sistem tatap muka tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Luhut, Jokowi Kini Tunjuk Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Sementara

Sementara itu, Nadiem Makariem pernah menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan Komite Sekolah.

"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadi kuncinya ada di orang tua, kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," kata Nadiem.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah