Tidak Wajib, Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021 dengan Syarat Berikut

- 20 November 2020, 18:05 WIB
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

 

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan kebijakannya terkait pengadaan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Nadiem memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang di bawah kewenangannya.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ucapnya.

Baca Juga: Ditegur karena Bandingkan Indonesia dengan Negara Lain, dr.Tirta: Pejabat Kita Anti Kritik Banget

Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. 

Nadiem menegaskan, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: FPI Dikabarkan Masuk Daftar Hitam Interpol Internasional Karena Berhubungan dengan ISIS?

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x