Tidak Wajib, Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021 dengan Syarat Berikut

- 20 November 2020, 18:05 WIB
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

Nadiem juga menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah," ucapnya.

"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas COVID tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail," katanya. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari, Nadiem Makarim Perbolehkan Orang Tua Larang Anak Mengikutinya

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengna daftar periksa.

Baca Juga: Berpotensi Undang Orang Banyak, Polres Cianjur Tak Beri izin Acara yang Akan Didatangi Habib Rizieq

- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah