- Kondisi psikososial peserta didik.
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Baca Juga: Pakar: Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 Bukan Fasilitas Hukum untuk Copot Kepala Daerah
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
-Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan keluarahan/desa.
- Kondisi georgrafis daerah
- Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.
- Ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi untuk Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon