Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, yaitu pada Januari 2021.
Baca Juga: Jokowi Murka Juliari Rampok Dana Bansos Masyrakat: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal, Itu Uang Rakyat!
Nadiem mengungkapkan orang tua siswa tidak harus khawatir karena walaupun sekolah sudah mulai tatap muka, sekolah tidak bisa memaksa anaknya untuk pergi ke sekolah.
"Orang tua bisa mengatakan 'saya belum nyaman anak saya masuk ke sekolah' dan dia bisa melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Jadi 'hybrid' model, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukan berarti berakhir," kata Nadeim.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA